Halo
Teman! 17 april tinggal menghitung minggu saja ya. Bagi teman – teman yang
sudah membaca artikel kita sebelumnya pasti tahu dong. Ada apa dengan 17 April?
Ya! Akan ada PEMILU SERENTAK. Suara kita sebagai generasi millenial juga salah
satu yang menentukan ya. Oleh sebab itu jangan sampai ada yang golput ya jika
kalian telah memiliki hak pilih.. Bagi sobat yang masih belum paham mengenai CARA
PENCOBLOSAN yang benar. Mari simak ulasan serta review informasi berikut ini J
Pemilihan
Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden (PILPRES) 2019 akan digelar secara serentak
pada 17 April 2019.
Masa
kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai April 2019. Tahapan
pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan atau 18 hari sebelum hari-H.
Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi parpol
peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya, tahapan pemilu ini dilaksanakan 22
bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi berkurangnya masa
kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan.
v Berikut
merupakan tahapan lengkap PEMILU 2019 :
- Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 – 13 April 2019.
- Verifikasi parpol pada 1 Oktober 2017.
- Penetapan parpol peserta pemilu pada 1 Maret 2018.
- Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018.
- Pengajuan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden pada Agustus 2018.
- Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018.
- Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018.
- Penetapan Nomor Urut pasangan calon, 21 September 2018.
- Masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan CAPRES/CAWAPRES, 23 September 2018 – 13 April 2019.
- Debat Pertama : Hukum, HAM, dan Terorisme, 17 Januari 2019.
- Debat Kedua : Energi dan Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hdup serta Infrastruktur, 17 Februari 2019.
- Debat Ketiga : Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, dan Kebudayaan.
- Debat Keempat : Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan, dan keamanan, Hubungan Internasional, 30 Maret 2019.
- Debat Kelima : Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan, dan Investasi, 13 April 2019.
- 14 – 16 April 2019 Masa Tenang.
- 17 April 2019 Pemilihan Umum (PEMILU), Pemungutan dan perhitungan suara.
- 25 April 2019 Rekapitulasi dan penetapan hasil PEMILU tingkat nasional.
- 20 Oktober 219 Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
- Untuk dappat masuk dalam DPT. Ada 3 Syarat wajib berikut ini :
1. WNI
2. Berusia
17 tahun
3. Pernah/Sudah
Menikah
- Dalam Pemilu 2019, masyarakat akan mencoblos lima kertas suara. Pemilu tahun ini dikenal juga dengan istilah Pemilu Lma Kertas Suara, karena dilakukan secara serentak. Untuk pemilih Caleg serta Capres/Cawapres.
Ada
5 Kertas yang akan dicoblos saat Pemilu 2019. Yakni :
- Warna Hijau untuk DPRD KABUPATEN/KOTA
- Warna Biru untuk DPRD PROVINSI
- Warna Kuning untuk DPR RI
- Warna Merah untuk DPD RI
- Warna Abu – Abu untuk PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN RI
- Tata Cara Pencoblosan
1. Pastikan
Anda sudah terdaftar dalam DPT. Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, namun
sudah memenuhi syaratnya sebagai Calon Pemilih. Daftarkan segera pada petugas
setempat atau konsultasi melalui RT/RW.
2. Jika
pemilih masih ragu untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum,
bisa melakukan beberapa cara berikut.
a. Pemilih
mengecek langsung dari DPS yang dipasang di papan pengumuman di
kelurahan/RT/RW.
b. Pemilih
bisa mengecek langsung di DPS online.
c. Terakhir,
pemilih bisa mengecek namanya melalui SMS.
d. Bahkan,
jika menjelang hari H belum juga terdaftar, pemilih kamu bisa langsung datang
ke TPS dengan membawa KTP.
e. Jika
belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil.
f. Setelah anda terdaftar dalam DPT, Anda
bisa langsung datang ke TPS pada hari pelaksanaan pencoblosan untuk menyalurkan
hak pilih Anda.
g. Sebagai
pemilih, Anda bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi
TPS, Anda akan ditemui anitia yang kemudian mempersilahkan Anda mengisi daftar
hadir.
h. Selanjutnya
Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian Anda diminta menunggu
hingga panita memanggil nama Anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan
yakni mengambil surat suara. Kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
i. Ketentuan untuk mencoblos kelima surat
suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pada surat suara pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor,
nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam
satu kotak di surat suara.
j. Kemudian, surat suara DPR ketentuannya
mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama
calon anggota DPR. Sementara surat suara Pileg DPRD Provinsi, ketentuannya
mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
k. Selanjutnya,
untuk surat suara PILEG Kabupaten atau Kota, mencoblos satu kali pada nomor,
nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai
dengan foto caloon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama.
l. Setelah Anda coblos, kemudian lipatlah
surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang
tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan salah satu jari ke
tinta. Ini sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2019.
Demikian info
lengkap seputar PEMILU 2019. Mari Sukseskan Pesta Demokrasi di Indonesia!
Pemilih berdaulat! NEGARA KUAT!
Sekian. Salam Millenial!
Sumber
:
0 comments:
Post a Comment